Laman

Sunday, July 28, 2013

Pengertian Zakat, Infaq dan Shodaqoh

Pengertian Zakat

  1. Makna Zakat
    Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
  2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
    1. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
    2. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
    3. Haq (QS. Al An’am : 141)
    4. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
    5. Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
  3. Hukum Zakat
    Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
  4. Macam-macam Zakat
    a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
    b. Zakat Maal (harta).
  5. Syarat-syarat Wajib Zakat
    a. Muslim
    b. Aqil
    c. Baligh
    d. Memiliki harta yang mencapai nishab

Pengertian Infaq

PDFCetak
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat  Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Ali Imran 134 tentang infaq

Artinya : (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS Ali Imran 134)
Berdasarkan firman Allah di atas bahwa Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit.
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua, anak yatim, anak asuh dan sebagainya. Dalam Al Quran dijelaskan sebagai berikut :
Al Baqarah 215 tentang Infaq
Artinya : “ mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah 215)
Berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu Infaq wajib dan sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Sedang Infaq sunnah diantaranya, seperti infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore :
"Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Perintah untuk beramal shalih tidak hanya berupa infaq, dalam ajaran Islam juga dikenal dengan istilah Sedekah. Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar.
Orang yang suka bersedekah merupakan wujud dari bentuk kebenaran keimannya kepada sang Khaliq. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil. Adapun shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi.
Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:
“Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah”.
Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang. Oleh karena itu, Allah SWT menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan.
Al Lail 5-10 tentang shadaqah
“ 5. Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, 6. dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), 7. Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. 8. dan Adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup[1580], 9. serta mendustakan pahala terbaik, 10. Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” (QS. Al Lail 5 – 10)


Pengertian Shodaqoh
Shodaqoh asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Shadaqoh berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Makna shodaqoh secara bahasa adalah membenarkan sesuatu(5). 
           Shadaqoh menurut bahasa adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah SWT. Menurut Syara', shadaqoh adalah memberi kepemilikan pada seseorang pada waktu hidup dengan tanpa imbalan sesuatu dari yang diberi serta ada tujuan taqorrub pada Allah SWT. Shodaqoh juga diartikan memberikan sesuatu yang berguna bagi orang lain yang memerlukan bantuan (fakir-miskin) dengan tujuan untuk mendapat pahala(6).
         Perngertian shadaqoh sama dengan perngertian infak. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang non-materi. Misalnya amal kebaikan yang dilakukan seorang Muslim juga termasuk shodaqoh (7).
5 Ust. M. Taufiq Ridho, Lc., Perbedaan ZIWAF, (Jakarta: Tabung Wakaf Indonesia, tt), h. 01. 
6 h. 289. Drs. Shodiq, SE., Kamus Istilah Agama, (Jakarta: C.V. SEINTTARAMA, 1988), Cet. 2,
7 Indonesian Muslim Society, Sedekah, http://forumsedekah.blogspot.com.
 Adapun istilah shodaqoh, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini : 
Pertama, shodaqoh adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shodaqoh, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936: 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996: 919). Shodaqoh ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shodaqoh tathawwu’ atau ash shodaqoh an nafilah (Az Zuhaili 1996: 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shodaqoh al mafrudhah (Az Zuhaili 1996: 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996: 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shodaqoh akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’(8):
"ٌ "اَْلوسِيْل ُ إَِى الْحَ َامِ حَ َا ر رم َ َة ل
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”. Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali dengan shodaqoh, maka shodaqoh menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ (9) :
"ُ "مَال َيتِم اْلوَاجب اِ ّ بِهِ فهو الْوَاج َ ّ ِ ِ ل َ ُ َ ِب
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”. Dalam ‘urf (kebiasaan) para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shodaqoh secara mutlak,
8 Muhammad Shiddiq Al Jawi, “Zakat, Infaq dan Shodaqoh”, Tarbiyah: 28 April 2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id email: pos@centrin.net.id. 
9 Muhammad Shiddiq Al Jawi, “Zakat, Infaq dan Shodaqoh”, Tarbiyah: 28 April 2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id email: pos@centrin.net.id.
maka yang dimaksudkan adalah shodaqoh dalam arti yang pertama ini yang hukumnya sunnah bukan zakat. 
Kedua, shodaqoh adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983: 148). Ini merupakan makna kedua dari shodaqoh, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shodaqoh” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِين وَالْعَامِلِين عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِين وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِالسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat…”. (QS. At Taubah: 60) 
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shodaqoot”. 
          Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman: “…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…”. (HR. Bukhari dan Muslim)(10) 
         Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shodaqoh”. Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shodaqoh merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shodaqoh dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shodaqoh sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shodaqoh dalam konteks ayat atau hadits tertentu, artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. 
        Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shodaqoot” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shdaqoot” dalam ayat di atas, adalah zakat yang wajib, bukan shodaqoh yang lain.
10 Abdullah Muhammad Ismail Bukhori, Matan al-Bukhari, (Daar Fikr: Bairut, tt), Juz 3.
        Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shodaqoh” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan atau memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shodaqoh” pada hadits itu adalah zakat, bukan yang lain. Dengan demikian, kata “shodaqoh” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya. 
Ketiga, shodaqoh adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). 
Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shodaqoh). Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shodaqoh, memberi nafkah kepada keluarga adalah shodaqoh, ber-amar ma’ruf nahi munkar adalah shodaqoh, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shodaqoh, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shodaqoh.
        Penggunaan kata shodaqoh yang memiliki arti sangat luas seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an, menjadikan perbedaan dalam pemberian hukum terhadap kata shodaqoh. Shadaqoh ada yang wajib yaitu yang disebut Zakat. Ada yang mustahab (dianjurkan) seperti memberi buka puasa pada orang yang berpuasa Ramadhan dan memberi santunan kepada para fuqara' dan masakin dari harta selain zakat atau dikenal juga dengan istilah shodaqoh at-tatawwu’






No comments:

Post a Comment