Pengertian Zakat
- Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. - Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
- Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
- Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
- Haq (QS. Al An’am : 141)
- Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
- Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
- Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. - Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta). - Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu.
Menurut Wiki bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang
mencakup zakat dan non zakat Sedangkan menurut terminologi syariat,
infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau
pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran
Islam.
Artinya : “(yaitu)
orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun
sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan
(kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali Imran 134)
Berdasarkan
firman Allah di atas bahwa Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat.
Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun
sempit.
Jika
zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq
boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua,
anak yatim, anak asuh dan sebagainya. Dalam Al Quran dijelaskan sebagai
berikut :
Artinya : “
mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja
harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka
Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah 215)
Berdasarkan
hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu Infaq wajib dan
sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain.
Sedang Infaq sunnah diantaranya, seperti infaq kepada fakir miskin,
sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.
Terkait
dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang
diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a
setiap pagi dan sore :
"Ya
Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang
lain : Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Perintah
untuk beramal shalih tidak hanya berupa infaq, dalam ajaran Islam juga
dikenal dengan istilah Sedekah. Sedekah berasal dari kata shadaqa yang
berarti benar.
Orang
yang suka bersedekah merupakan wujud dari bentuk kebenaran keimannya
kepada sang Khaliq. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama
dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan
ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi,
sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non
materiil. Adapun shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak.
Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi.
Dalam
hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada
orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak
bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:
“Setiap
tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid
shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar
shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah”.
Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang. Oleh
karena itu, Allah SWT menggabungkan antara orang yang memberi harta
dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala yang terbaik.
Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan.
“
5. Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan
bertakwa, 6. dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), 7.
Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. 8. dan Adapun
orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup[1580], 9. serta
mendustakan pahala terbaik, 10. Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya
(jalan) yang sukar.” (QS. Al Lail 5 – 10)
Pengertian Shodaqoh
Shodaqoh asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang
diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela
tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian
yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT
dan pahala semata. Shadaqoh berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Makna
shodaqoh secara bahasa adalah membenarkan sesuatu(5).
Shadaqoh menurut bahasa adalah
sesuatu yang diberikan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah SWT. Menurut
Syara', shadaqoh adalah memberi kepemilikan pada seseorang pada waktu hidup
dengan tanpa imbalan sesuatu dari yang diberi serta ada tujuan taqorrub pada
Allah SWT. Shodaqoh juga diartikan memberikan sesuatu yang berguna bagi orang
lain yang memerlukan bantuan (fakir-miskin) dengan tujuan untuk mendapat
pahala(6).
Perngertian shadaqoh sama dengan
perngertian infak. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah
memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang non-materi. Misalnya amal
kebaikan yang dilakukan seorang Muslim juga termasuk shodaqoh (7).
5 Ust. M. Taufiq Ridho, Lc., Perbedaan
ZIWAF, (Jakarta: Tabung Wakaf Indonesia, tt), h. 01.
6 h. 289. Drs. Shodiq, SE., Kamus
Istilah Agama, (Jakarta: C.V. SEINTTARAMA, 1988), Cet. 2,
7 Indonesian Muslim Society, Sedekah,
http://forumsedekah.blogspot.com.
Adapun istilah shodaqoh, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian
berikut ini :
Pertama, shodaqoh adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang
yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shodaqoh, tanpa
disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936: 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996: 919).
Shodaqoh ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk
membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah
shodaqoh tathawwu’ atau ash shodaqoh an nafilah (Az Zuhaili 1996: 916). Sedang
untuk zakat, dipakai istilah ash shodaqoh al mafrudhah (Az Zuhaili 1996: 751).
Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996: 916), hukum sunnah ini bisa menjadi
haram, bila diketahui bahwa penerima shodaqoh akan memanfaatkannya pada yang
haram, sesuai kaidah syara’(8):
"ٌ "اَْلوسِيْل ُ إَِى الْحَ َامِ حَ َا ر رم َ َة ل
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”. Bisa pula
hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan
terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan
atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh
dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali
dengan shodaqoh, maka shodaqoh menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ (9)
:
"ُ "مَال َيتِم اْلوَاجب اِ ّ بِهِ فهو الْوَاج َ ّ ِ ِ ل َ ُ َ ِب
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka
sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”. Dalam ‘urf (kebiasaan) para fuqaha,
sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut
istilah shodaqoh secara mutlak,
8 Muhammad Shiddiq Al Jawi, “Zakat,
Infaq dan Shodaqoh”, Tarbiyah: 28 April 2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id
email: pos@centrin.net.id.
9 Muhammad Shiddiq Al Jawi, “Zakat, Infaq
dan Shodaqoh”, Tarbiyah: 28 April 2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id email:
pos@centrin.net.id.
maka yang dimaksudkan adalah shodaqoh dalam arti yang pertama ini yang
hukumnya sunnah bukan zakat.
Kedua, shodaqoh adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983: 148). Ini
merupakan makna kedua dari shodaqoh, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat
lafazh “shodaqoh” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT dalam surat
At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِين وَالْعَامِلِين عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِين وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِالسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang
miskin, amil-amil zakat…”. (QS. At Taubah: 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash
shodaqoot”.
Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz
bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman: “…beritahukanlah kepada mereka
(Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas
mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada
orang fakir di antara mereka…”. (HR. Bukhari dan Muslim)(10)
Pada hadits di atas, kata “zakat”
diungkapkan dengan kata “shodaqoh”. Berdasarkan nash-nash ini dan yang
semisalnya, shodaqoh merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan
kata shodaqoh dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk
mengartikan shodaqoh sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang
menunjukkan bahwa kata shodaqoh dalam konteks ayat atau hadits tertentu,
artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang
berhukum sunnah.
Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas,
lafazh “ash shodaqoot” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena
pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang
menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shdaqoot” dalam ayat di
atas, adalah zakat yang wajib, bukan shodaqoh yang lain.
10 Abdullah Muhammad Ismail Bukhori,
Matan al-Bukhari, (Daar Fikr: Bairut, tt), Juz 3.
Begitu pula pada
hadits Mu’adz, kata “shodaqoh” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits
terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan atau memfardhukan). Ini merupakan
qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shodaqoh” pada hadits itu adalah zakat,
bukan yang lain. Dengan demikian, kata “shodaqoh” tidak dapat diartikan sebagai
“zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shodaqoh adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan
syara’).
Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi
SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shodaqoh).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shodaqoh,
memberi nafkah kepada keluarga adalah shodaqoh, ber-amar ma’ruf nahi munkar
adalah shodaqoh, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shodaqoh, dan
tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shodaqoh.
Penggunaan kata shodaqoh yang memiliki
arti sangat luas seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an, menjadikan perbedaan
dalam pemberian hukum terhadap kata shodaqoh. Shadaqoh ada yang wajib yaitu
yang disebut Zakat. Ada yang mustahab (dianjurkan) seperti memberi buka puasa
pada orang yang berpuasa Ramadhan dan memberi santunan kepada para fuqara' dan
masakin dari harta selain zakat atau dikenal juga dengan istilah shodaqoh
at-tatawwu’
No comments:
Post a Comment